Kepala Desa Labuhan Sumbawa Resmi Dikukuhkan Masa Jabatan Baru Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi melantik dan mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan (PMJ) Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa pada Senin (10/06/2024), bertempat di halaman Kantor Bupati Sumbawa

Labuhan Sumbawa, 10 Juni 2024 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi melantik dan mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan (PMJ) Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa pada Senin (10/06/2024), bertempat di halaman Kantor Bupati Sumbawa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan pada 25 April 2024.

Salah satu kepala desa yang dilantik adalah Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Bapak KAMIRUDDIN, S.AP., M.M.Inov. Dengan perubahan regulasi ini, masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun dan maksimal 3 periode, kini diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode masa jabatan.

Sebelumnya, Bapak Kamiruddin dilantik pada tahun 2020 untuk masa jabatan enam tahun yang akan berakhir pada 2026. Namun, dengan pengukuhan berdasarkan UU yang baru, masa jabatannya kini resmi diperpanjang hingga tahun 2028.

Sebanyak 155 Kepala Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumbawa turut serta dalam momen bersejarah ini. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan memberikan waktu yang lebih optimal bagi para kepala desa untuk menuntaskan program-program strategis, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Bapak Kamiruddin, menyampaikan rasa syukurnya atas amanah yang diperpanjang ini dan menegaskan komitmennya untuk terus membawa kemajuan bagi desa yang dipimpinnya. “Perpanjangan ini bukan hanya soal waktu, tetapi tentang tanggung jawab yang lebih besar untuk menjadikan Desa Labuhan Sumbawa semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

LINK TERKAIT