
Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa menggelar acara Pelantikan dan Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Selasa (11/06/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa.
Labuhan Sumbawa, 11 Juni 2024 – Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa menggelar acara Pelantikan dan Pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Selasa (11/06/2024) bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa.
Adapun anggota BPD yang dilantik yaitu Sdr. MANAWANGING, yang merupakan perwakilan dari Dusun Padak. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Camat Labuhan Badas atas nama Bupati Sumbawa, sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, di antaranya:
Camat Labuhan Badas beserta Ketua TP PKK Kecamatan Labuhan Badas
Kapolsek Labuhan Badas
Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Bapak KAMIRUDDIN, S.AP., M.M.Inov., beserta Ketua TP PKK Desa Labuhan Sumbawa
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Sumbawa
Kepala Dusun se-Desa Labuhan Sumbawa
Ketua dan Anggota BPD Desa Labuhan Sumbawa
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi anggota BPD dari wilayah Dusun Padak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu, guna memastikan keberlangsungan fungsi legislatif desa yang efektif dan representatif.
Dalam sambutannya, Camat Labuhan Badas menegaskan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sementara itu, Kepala Desa Labuhan Sumbawa menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan turut aktif dalam proses pembangunan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa.