
Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Pemantapan Peran Fungsi Rumah Restoratif Justice (RJ), bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa, pada Rabu, 09 Oktober 2024.
Labuhan Sumbawa, 9 Oktober 2024 – Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Pemantapan Peran Fungsi Rumah Restoratif Justice (RJ), bertempat di Aula Kantor Desa Labuhan Sumbawa, pada Rabu, 09 Oktober 2024. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran desa dalam mewujudkan penyelesaian hukum yang berkeadilan, humanis, dan partisipatif.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa sebagai narasumber utama, didampingi oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa. Ketiganya memberikan pemaparan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta implementasi prinsip Restoratif Justice, khususnya dalam lingkup desa.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur penting pemerintahan dan masyarakat desa, antara lain:
Kepala Desa Labuhan Sumbawa, Bapak KAMIRUDDIN, S.AP., M.M.Inov., beserta staf
Ketua dan Anggota BPD
Pengurus Rumah Restoratif Justice
Seluruh Kepala Dusun
Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Ketua TP PKK Desa Labuhan Sumbawa beserta anggota
Dalam sambutannya, Kepala Desa Labuhan Sumbawa menyampaikan apresiasi atas hadirnya pihak Kejaksaan di tengah masyarakat desa.
“Rumah Restoratif Justice merupakan wadah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Harapannya, masyarakat dapat lebih paham dan bijak dalam menyikapi persoalan hukum tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan,” ungkap beliau.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya keadilan restoratif, terutama dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan di tingkat desa melalui pendekatan yang lebih beradab dan mengedepankan mediasi serta pemulihan hubungan sosial.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa berharap agar Rumah RJ Desa benar-benar berfungsi sebagai ruang penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan, yang mendukung stabilitas dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.